WHAT'S NEW?
Loading...

Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

LIGAUTAMA, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang di lakukan oleh organisasi kemasyarakatan ( Ormas ) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menteri Koordinator bidang Politi, Hukum dan Keamanan Wiranto menutarkan, Keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang. PORTAL JUDI ONLINE




Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila, ujar Wiranto alam jumpa Pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Barat. BERITA BOLA

Dalam keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan Hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembagunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentagan dengan tujuan, Azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam kemanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI. UERO 2016



Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengabil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI. JADWAL BOLA

Jumpa pers tersebut di hadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan Pejabat Lainnya.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto sebelumnya meminta pihak yang menyebutkan HTI anti-Pancasila agar membuktikan peryatannya.

Sekarang kalau kami dibilang anti-Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti-pancasila ? Ujar Ismail kepada LIGAUTAMA.

Ismail juga mengaku bingung atas wcana Pembubaran HTI.

Kami tidak tahu apa masalahnya sehingga harus dibubarkan ? HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi berbadan Hukum.

Kalau mengikuti peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah oraganisasi harus melalui pengadilan. Ya tapi sebelum ke sana, kami harus tahu dahulu menjadi persoalan.

Ismail sekaligus mengonfirmasi bahwa HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. CASINO ONLINE




0 komentar:

Posting Komentar