LIGAUTAMA, JAKARTA - Geliat tempat-tempat hiburan berkeok hotel dan Groya pijat bukan hanya menimbulkan keresahan di masyarakat.
Beberapa lokasi di kawasan Jakarta Selatan juga kerap menyusahkan pemerintah karena memgemplang pajak. PORTAL JUDI ONLINE
Hal ini diakui Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin. UERO 2016
Yuspin mengatakan, beberapa lokasi sudah pernah tertangkap basah pihaknya mencurangi Ahok.
Pajak hotel dan hiburan itu berbeda, Apalagi kalau ada spa dan fasilitas griya lainnya, itu hitungannya beda lagi, ujar Yuspin.
Yuspin merinci, hotel memiliki pajak sebesar 10 persen sementara lokasi hiburan 25 persen.
Untuk spa, pajak yang dipunut semestinya 30 persen. JADWAL BOLA
Pada praktiknya, lokasi hiburan dan griya pijat berkedok hotel kerap kali tidak memberlakukan standar operasional layaknya sebuah hotel resmi. BERITA BOLA
Kalau hotel, hanya pelanggan yang menginap di sana yang bisa menggunakan fasilitasnya. Sekarang kalau ada pelangganan masuk ke sana, tapi tidak menginap dan cuman pakai fasilitasnya saja, itu kan sudah lain. Hotel normal pasti akan minta nomor kamar pelanggan sebelum pakai fasilitas, supaya nggak sembaragan orang bisa masuk. katanya.
Beberapa hotel bandel tersebut, Kata Yuspin, sejauh ini sudah membayar pajak sesuai izinya setelah disidak pihaknya.
Tentunya kami masih pantau titik-titik lain yang potensial melakukan kecuragan serupa, kata Yuspin. CASINO ONLINE
WHAT'S NEW?
Loading...



0 komentar:
Posting Komentar