LIGAUTAMA, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, menyatakan masih terbukannya peluang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka. PORTAL JUDI ONLINE
Miko Ginting mengemukakan pernyataan itu karena terbukanya peluang tersebut telah dinyatakan dalam Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 dan Peraturan MA nomor 4/2016. BERITA BOLA
Sepanjang KPK Masih memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, KPK masih tetap dapat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, kata Ginting, melalui Keteragan tertulis yang di keluarkan di jakarta.
Hal itu, katanya, karena putusan praperadilan Novanto itu menyangkut aspek formal sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadapnya, bukan aspek sebstansi apakah dia bersalah atau tidak bersalah. JADWAL BOLA
Dugaan tindak Pidana yang dilakukan Setya Novanto tidak secara otomatis gugur.
Peneliti tersebut juga menjelaskan, prapedilan Novanto bukan merupakan pemeriksaan pokok perkara melainkan hanya menguji apakah penetapan tersangka terhadap semua sah atau tidak. UERO 2016
Dijelaskan pula bahwa hakim --dalam konteks ini menurut peraturan Mahkamah Agung Nomor 4/2016 -- hanya menguji aspek formal dari minimal dua alat bukti yang sah yang dimiliki. BETTING ONLINE
Penetuan bersalah atau tidaknya Setya Novanto nanti akan dilakukan pada pemeriksaan pokok perkara. Artinya Putusan praperadilan ini tidak menggugurkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Selain itu, permohonan praperadilan Novanto jangan dikaitkan dengan Panitia khusus Hak Angket di DPR. CASINO ONLINE
WHAT'S NEW?
Loading...



0 komentar:
Posting Komentar